Istilah “Kosmetik” berasal dari kata Yunani “kosmetikos” yang berarti “keahlian dalam menghias”. Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kosmetik Badan POM tahun 2004, Kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Bahan kosmetik adalah bahan yang berasal dari alam atau sintetik yang digunakan untuk memproduksi kosmetik. Bahan – bahan tersebut dapat digunakan dalam sediaan kosmetik dengan batasan dan persyaratan penggunaan sesuai Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kosmetik.
Bahan kosmetik ini umumnya terdiri yaitu ”bahan aktif” dan “bahan tambahan”. Bahan aktif adalah bahan yang ada dalam sediaan kosmetik yang dapat berpengaruh terhadap fisiologi dan fungsi dari kulit atau membrane mukosa dari seluruh anggota
badan, termasuk gigi baik secara fisika, kimia, biokimia dengan efek sistemik yang minimal. Misalnya Hidrokuinon sebagai pemutih kulit, Piroctone Olamine sebagai zat anti ketombe, dll.
Sedangkan bahan tambahan merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam suatu formula kosmetik, biasanya dalam jumlah kecil, yang dimaksudkan untuk memperbaiki bentuk sediaan yang diinginkan ataupun untuk meminimalkan bentuk sediaan yang tidak diinginkan
Bahan-bahan tambahan tersebut antara lain :
1.Zat Pengawet, adalah zat yang dapat mencegah atau menghambat pertumbuhan mikroba dan karena itu dapat melindungi kosmetik dari kerusakan, Contoh : Metil paraben, Asam benzoate, Propil paraben, dll
2.Zat Warna, adalah zat atau campuran zat yang dapat digunakan pada sediaan kosmetik untuk mewarnai sediaan. Zat warna ini dapat pula digunakan sebagai bahan aktif dengan tujuan untuk melapisi luar tubuh manusia dengan atau tanpa bantuan zat lain. Misalnya produk kosmetik seperti Lipstick, Eyeshadow, dan Blush on.
3.Zat Pewangi, adalah zat atau campuran zat yang dapat digunakan pada sediaan kosmetik untuk memberikan aroma wangi pada sediaan tersebut.
Contoh : Menthol, Sandalwood
Untuk produk kosmetik wangi-wangian, zat pewangi dapat pula berfungsi sebagai bahan aktif. Misalnya Parfum, Eau De Toilette, Eau De Cologne.
4.Zat Antioksidan, adalah zat/bahan yang ditambahkan untuk mencegah oksidasi dari sediaan. Contoh : vitamin E, Vitamin C, dll
5.Zat Pengikat, adalah zat/bahan-bahan yang ditambahkan ke dalam formula kosmetik bentuk padat untuk mencegah terjadinya kohesi. Contoh : Sellulosa, Kalsium stearat, dll
6.Dapar (Buffering agent), adalah zat/bahan-bahan yang ditambahkan ke dalam formula kosmetik untuk menambah atau menstabilkan pH. Contoh : asam sitrat, natrium hidroksida, dll
7.Zat Pengkhelat, adalah zat/bahan-bahan yang ditambahkan ke dalam formula kosmetik untuk membentuk kompleks dengan ion logam yang dapat berpengaruh terhadap stabilitas dan tampilan dari kosmetik tersebut. Contoh : Natrium Edetat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar